teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah
diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum
dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih
lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam
membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai
klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta
yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga.
Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan
kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard
kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan
sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan
mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan
diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di
negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan
bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi
harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa
cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan
oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan
mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di
industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu
dibentuk :
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKI.
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik.
- Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikas
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Referensi
:
http://arwinlaurenzzo.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-di-indonesia-dan.htm
http://azizturn.wordpress.com/2011/05/08/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar