Sabtu, 10 Mei 2014
Tulisan ( Standar Profesi Di Indonesia dan Regional )
teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah
diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum
dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih
lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam
membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai
klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta
yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga.
Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan
kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard
kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan
sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan
mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan
diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di
negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan
bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi
harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa
cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah
penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum
mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan
oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan
mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di
industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu
dibentuk :
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKI.
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik.
- Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikas
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Referensi
:
http://arwinlaurenzzo.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-di-indonesia-dan.htm
http://azizturn.wordpress.com/2011/05/08/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/
Tulisan ( Model dan Standar Profesi di Amerika dan Kanada )
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaitan
dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan.
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan
Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan
dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan
mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan
praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai
semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional
perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku
profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka
meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
I.
Pribadi Standar
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan
didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua
hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan
keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan
masyarakat.
Ø Mereka
harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara
independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
Ø Mereka
harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
II.
Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
Ø Petugas
pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab
mereka sebagai pejabat di sektor publik.
Ø Mereka
harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya
berubah.
Ø Mereka
harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
Ø Mereka
akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan
mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
Ø Mereka
harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan
peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada
pihak yang berwenang.
III.
Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan
untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan
pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan
publik.
IV.
Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas
profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
Ø Mereka
harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
Ø Mereka
harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses
berdasarkan kantor mereka.
Ø Mereka
harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media,
dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
V.
Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan
kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.Mereka
harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan
pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
Ø Mereka
tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak
layak.
Ø Mereka
harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka
dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
Ø Mereka
harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga
keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
Ø Mereka
akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian,
menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
VI. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari
munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
Ø Mereka
harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari
terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak
sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
Ø Mereka
tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima
keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan
tugas resmi mereka.
Ø Mereka
tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi
atau politik.
Referensi
:
http://bahasapersatuan.wordpress.com/2011/04/20/model-dan-standar-profesi-di-usa-dan-kanada/
http://tugassaktiwibowo.blogspot.com/2012/11/model-stnadar-profesi-di-usa-kanada-dan.html
Tulisan ( Jenis Profesi Dibidang TI )
Teknologi informasi merupakan
rekayasa ilmu dalam pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan
lebih berarti bagi penerimanya. Ada tiga komponen dalam TI yaitu Hardware,
brainware, dan software. Pengertian hardware sendiri adalah perangkat keras
yang dibutuhkan untuk mambantu dalam pengolahan database. Brainware adalah
kulitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan pengolahan data. Sedangkan
software adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer.
Kemudian profesi dalam bidang Teknologi Informasi ini sangat beragam sekali,
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi
setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya :
1. Kelompok
Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software)
baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
- System analyst: orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
- Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer: orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di
perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaanpekerjaan seperti :
- Technical engineer (atau teknisi): orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
- Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
3. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung
dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti:
- EDP operator : orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
- System administrator: orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
- MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
4. Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi.
Referensi
:
http://freezcha.wordpress.com/2011/04/13/profesi-di-bidang-it/
baiza.blogdetik.com/2010/05/13/jenis-jenis-profesi-dalam-bidang-ti/
Selasa, 15 April 2014
AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the computer masuk ke
dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode
audit. Audit around the computer dapat
dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan keluaranya
tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan
bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black
box.
Dalam
pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan
oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah
transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut
dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid
dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem
telah beroperasi dengan baik.
Audit
around the computer dilakukan pada saat:
1. Dokumen sumber tersedia dalam bentuk
kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2. Dokumen-dokumen disimpan dalam file
dengan cara yang mudah ditemukan.
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar
yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber
kepada keluaran dan sebaliknya.
Referensi :
http://heruhartanto.blogspot.com/2013/05/audit-around-computer-dan-through.html
Langganan:
Postingan (Atom)